Rumah Makan di Kota Tangerang Wajib Bentuk Satgas Covid-19

oleh -1852 Dilihat
oleh
Rumah Makan di Kota Tangerang Wajib Bentuk Satgas Covid-19

“Pak Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk Satgas penanganan Covid 19,” katanya.

 

Baca Juga: Ibu Kandung Tega Aniaya Anak Hingga Tewas

 

Sebelumnya, Pemkot juga sudah mewajibkan para RT dan RW membentuk Satgas penanggulangan Covid 19 di tingkat RT dan RW serta membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat tersampak Covid-19. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.