“Pak Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk Satgas penanganan Covid 19,” katanya.
Baca Juga: Ibu Kandung Tega Aniaya Anak Hingga Tewas
Sebelumnya, Pemkot juga sudah mewajibkan para RT dan RW membentuk Satgas penanggulangan Covid 19 di tingkat RT dan RW serta membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat tersampak Covid-19. (bud)








