BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG – Dalam satu bulan terakhir kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus melonjak. Pemkot Tangerang mewajibkan rumah makan membentuk Satgas Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani, Jumat (18/9/2020), Pemkot Tangerang akan memberikan saksi tegas kepada pengelola usaha, seperti rumah makan bila tidak mentaati ketentuan tersebut. Izinnya akan dicabut sesuai Perwal Nomor 78 tahun 2020.
Baca Juga: Rumah Perlindungan Sosial Siap Tampung Pasien OTG Covid-19
Dia mengatakan, “Lonjakannya kasus Covid-19 luar biasa, per Kamis (17/9/2020) saja, ada tambahan 33 kasus positif. Setiap orang harus siaga terhadap ancaman Covid-19, termasuk pengelola rumah makan,”
Baca Juga: Semua OPD Kota Serang Dirumahkan
Menurutnya, selain rumah makan, juga para pemilik usaha lain seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan pengelola pondok pesantren, rumah yatim, pabrik, wajib membentuk Satuan tugas (Satgas) penangananan dan penanggulangan Covid 19.








