Respons Laporan 110, Polsek Panongan Cek Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya

oleh -57 Dilihat
Personel Polsek Panongan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara terkait dugaan pencurian dua pipa tembaga AC di sebuah kantor notaris di kawasan Ruko Garden Boulevard, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/10/2026).

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Polsek Panongan, Polresta Tangerang, menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri terkait dugaan pencurian dua pipa tembaga pendingin udara (AC) di sebuah kantor notaris di kawasan Ruko Garden Boulevard, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/10/2026).

Dugaan pencurian tersebut diketahui setelah pelapor mendapati dua pipa saluran AC masing-masing sepanjang empat dan lima meter telah terpotong. Akibatnya, pendingin ruangan di kantor tersebut tidak dapat berfungsi secara optimal.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Panongan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga meminta keterangan dari pelapor dan saksi serta mendokumentasikan kondisi di lokasi.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, petugas mendapati lokasi kejadian tidak dilengkapi kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV). Ketiadaan CCTV menjadi salah satu kendala yang perlu diperhatikan dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.

Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.

“Respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan komitmen kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 Polri apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ujarnya.

Pelapor mengapresiasi respons personel Polsek Panongan yang segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Sementara itu, untuk proses penanganan lebih lanjut, pelapor berencana membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Polsek Panongan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, termasuk dengan memastikan keamanan fasilitas usaha dan memasang kamera pengawas apabila memungkinkan.

Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan 110 Polri apabila mengalami atau mengetahui gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (jt)

No More Posts Available.

No more pages to load.