“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak pengelola aktivitas, namun tidak ada itikad baik dari pihak mereka. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk menyegel aktivitas kupasan tanah ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan secara gabungan oleh unsur TNI-Polri, pihak Trantib Kecamatan Tigaraksa, dan Ketua Rukun Warga (RW) 004, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.
“Tidak akan ada toleransi terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Kami akan bertindak tegas, termasuk memasang Pol PP Line untuk menghentikan akses kendaraan operasional pemuatan tanah,” katanya.
Dari hasil investigasi, terdapat kurang lebih empat unit ekskavator di lokasi aktivitas kupasan tanah tersebut.
“Kami siap melakukan penindakan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal diharapkan segera melaporkannya kepada kami untuk penindakan lebih lanjut,” tandasnya. (akb)







