Polsek Pasar Kemis Selidiki Kasus Penyiraman Cairan ke Jalan yang Viral di Media Sosial

oleh -259 Dilihat
Polisi memastikan kasus tersebut telah ditangani dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan salah satu pihak.

BANTENNOW.COM, TANGERANG,- Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, memastikan telah menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan seorang pria menyiramkan cairan ke jalan hingga diduga mengenai warga yang melintas di Jalan Pepaya 2, Pondok Makmur, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis.

Video tersebut beredar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan telah memanggil para pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi dan musyawarah.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengatakan, pemanggilan terhadap para pihak telah dilakukan pada Rabu (30/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, polisi menghadirkan A (42), pria yang melakukan penyiraman, sejumlah warga, serta perangkat lingkungan setempat.

“Pada pertemuan itu telah tercapai kesepakatan bahwa saudara A tidak diperbolehkan lagi melakukan penyiraman,” ujar Humaedi, Selasa (2/6/2026).

Menurut Humaedi, aktivitas pembuangan air yang dilakukan A sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Sejumlah warga kemudian mendatangi rumah A dan terjadi cekcok yang selanjutnya diselesaikan melalui mediasi di Polsek Pasar Kemis.

Namun demikian, peristiwa serupa kembali terjadi baru-baru ini. Bahkan, perselisihan antara warga dan A disebut berujung pada kontak fisik.

“Saudara A mengaku menjadi korban kekerasan dan telah membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis,” katanya.

Humaedi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian.

Ia memastikan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut, termasuk mendalami motif penyiraman, jenis cairan yang digunakan, serta dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh A.

Selain itu, Humaedi juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan membuat laporan agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.