BANTENNOW.COM, PANONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Panongan melaksanakan patroli sekaligus memberikan himbauan kamtibmas terhadap aktivitas Mata Elang (Matel) atau debt collector di wilayah hukum Polsek Panongan, Rabu (4/2/2026).
Patroli tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel Polsek Panongan, yakni Kanit Samapta Ipda A. Suheri, Aiptu Indra P selaku piket patroli, serta Aipda Ubaidillah.
Kegiatan difokuskan pada sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi aktivitas debt collector, di antaranya Jalan Eco Plaza Raya Boulevard Citra Raya dan Jalan Raya Lugano Citra Raya. Dalam patroli tersebut, petugas menyampaikan himbauan kamtibmas kepada para Matel agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan umum serta wajib melengkapi surat-surat dan dokumen resmi dari pihak perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat praktik penagihan yang meresahkan warga.
“Polri hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat merasa terlindungi. Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa prosedur hukum yang sah dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu konflik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya aktivitas Matel atau debt collector di kedua lokasi tersebut. Situasi wilayah terpantau aman dan kondusif.
Polsek Panongan memastikan kegiatan patroli dan pengawasan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (sdr)






