BANTENNOW.COM, CIKUPA, – Polsek Cikupa menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pengurungan terhadap seorang pengendara sepeda motor oleh oknum mata elang (debt collector), Kamis (26/2/2026).
Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Rian mengaku dikunci dan dikurung di dalam sebuah ruko oleh sejumlah debt collector saat membawa sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi B 3782 BUX. Ia mengaku merasa ketakutan dan tidak dapat meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti aduan itu, pada pukul 17.18 WIB personel Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Binmas IPTU Mahdi bersama piket fungsi dan Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pengecekan dan klarifikasi ke lokasi yang dimaksud, yakni PT Elang Blok Z06/72 Ruko Avenue Citra Raya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Namun, saat petugas mencoba menghubungi kembali pelapor melalui nomor yang tertera pada laporan 110, nomor tersebut sudah tidak aktif. Petugas kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak debt collector PT Elang.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak debt collector menyampaikan bahwa tidak terdapat nama pelapor yang dimaksud serta tidak ada kendaraan dengan identitas tersebut yang sedang diamankan di lokasi.
Hingga kegiatan pengecekan dan klarifikasi selesai, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Kami pastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara responsif. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolsek.





