“Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu. Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp20 juta,” tutur Wahyu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balaraja. Tersangka PH bahkan sempat turut menjadi pelapor. Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.
Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lapas Cipinang karena didapati informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang. Petugas juga melakukan penyelidikan ke rumah orang tua tersangka AR di Bogor.
Guna mengungkap kasus itu, penyidik juga mengecek aktivitas transaksi kartu e-toll yang diduga digunakan tersangka AR. Sebelumnya, petugas sudah mengirimkan surat permohonan ke pihak bank yang mengeluarkan kartu e-toll itu.





