Polsek Balaraja Ringkus Residivis Gelapkan Mobil Kontainer

oleh -2378 Dilihat
oleh
Polsek Balaraja Ringkus Residivis

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, ringkus dua pria AR (25) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakur, Kabupaten Bogor dan PH (33) warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka AR merupakan residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara. Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12/2021).

Kata Wahyu, peristiwa berawal pada Jumat (24/9/21) saat tersangka PH yang menjadi sopir dan AR sebagai kernet mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan mobil kontainer ke salah satu pabrik peleburan besi di kawasan Balaraja.

Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH kemudian sempat pulang untuk mandi. Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.

No More Posts Available.

No more pages to load.