Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Cabuli Anak 10 Tahun di Solear

oleh -24 Dilihat
Polresta Tangerang mengamankan pria berinisial M (31), asal Lebak, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Kecamatan Solear.

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31), warga Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka diamankan setelah sebelumnya sempat diamankan warga di salah satu perumahan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026). Warga mencurigai keberadaan M yang saat itu diduga membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).

Menurut Indra Waspada, kecurigaan warga muncul lantaran M bukan merupakan orang yang dikenal di lingkungan tersebut. Warga kemudian melaporkan keberadaan anak tersebut kepada orang tua dan perangkat lingkungan setempat.

Orang tua korban bersama warga kemudian melakukan pencarian. Anak tersebut akhirnya ditemukan di sebuah masjid yang berada tidak jauh dari lokasi.

“Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut, dan akhirnya si anak ditemukan di masjid,” ujarnya.

Setelah ditemukan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan warga. Sementara itu, M juga berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi masjid.

Warga kemudian membawa M ke salah satu pos ronda. Saat itu, salah seorang warga memeriksa telepon seluler milik M dan menemukan sejumlah foto anak-anak serta foto bermuatan tidak senonoh.

Tidak berselang lama, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan M untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan memegang bagian tubuh intim korban.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Indra Waspada.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak mengabaikan keberadaan orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengingatkan para orang tua dan masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anak serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. (Jt).

No More Posts Available.

No more pages to load.