Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, mengatakan, dalam pelaksanaan patroli penertiban prokes tersebut, setelah menyusul adanya kebijakan PPKM Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan merupakan pelanggar protokol kesehatan seperti berkerumun dengan tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan melanggar jam oprasional yang telah ditentukan.
“Pada pelaksanaan itu kami melakukan pembubaran kerumunan massa yang sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian kami juga memberikan teguran secara prersuasif,” tandasnya.
Ia mengungkapkan selain melakukan penertiban protokol kesehatan terhadap masyarakat, pihaknya juga melaksanakan razia pekat ke sejumlah tempat hiburan malam (THM).





