Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diamankan

oleh -82 Dilihat
MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 14,52 gram.

MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra Waspada, Kamis (24/9/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tujuh paket diduga sabu ditemukan dalam kemasan kecil dengan berat bruto masing-masing antara 0,17 gram hingga 0,37 gram. Sementara satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.

Sebagian barang bukti ditemukan di dalam dompet berbahan kain warna biru muda yang disimpan di saku celana MP. Barang bukti lainnya ditemukan di dalam keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000, dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.

Polresta Tangerang memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan. Selain penindakan, kepolisian juga masih mengembangkan informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Indra Waspada menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, MP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (jt)

No More Posts Available.

No more pages to load.