BANTENNOW.COM, CILEGON – Ditresnarkoba Polda Banten karena memiliki Narkotika jenis Sabu sebanyak 23,27 gram. FK (37) ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu (12/1/22) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
1. Miliki 66,97 Gram Sabu GRS
2. Saat Akan Gunakan Sabu di Rumahnya
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh FK.
Baca Juga: WBR Simpan Sabu 19,66 Gram
“Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu dengan brutto 23,27 gram dan satu handphone,” ujar Suhermanto, Selasa (18/1/22).
“Rencananya Sabu tersebut akan diedarkan FK di daerah Depok,” sambungnya.






