Suhermanto menerangkan, FK disuruh oleh OJ (DPO) dengan mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah.
“Selanjutnya menurut keterangan FK, barang haram tersebut akan dikemas kembali menjadi paketan kecil, lalu dijual kembali untuk diedarkan di daerah Depok Jawa Barat dan sekitarnya,” terangnya.
Kemudian FK berikut barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
1. Miliki 66,97 Gram Sabu GRS
2. Saat Akan Gunakan Sabu di Rumahnya
“FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tukasnya.





