Iip menjelaskan, di fitur aplikasi e-Pendekar terdapat dua fitur yaitu fitur laporan kehilangan dan fitur laporan Polisi. Fitur laporan kehilangan adalah pelayanan untuk memudahkan masyarakat ketika butuh membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) barang/surat-surat penting.
Sedangkan fitur laporan polisi yaitu untuk memudahkan masyarakat untuk mengadukan atau melaporkan suatu perkara atau peristiwa pidana umum maupun pidana khusus berbentuk laporan polisi, baik yang dialami langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga:
“Di dalam aplikasi ini terdapat fitur laporan kehilangan, laporan polisi, regident center Polda dan samsat Banten. Untuk masyarakat Banten,.ayo gunakan aplikasi e-pendekar ini guna memudahkan dalam pelaporan ke kepolisian,” tandasnya. (bn)





