Transformasi ini semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini mengakui Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang sebelumnya hanya dikenal sebagai kegiatan berbasis masyarakat.
Rakornas Posyandu 2024 ini menjadi momentum bersejarah dalam reformasi dan transformasi Posyandu. Dalam Rakornas ini, para peserta juga akan membahas Rencana Strategis (Renstra) dan petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan program Posyandu ke depan.
Bacaan Lainnya:
“Rakornas pertama ini menjadi langkah penting dalam sejarah transformasi Posyandu,” pungkas Tri Tito.
Dengan bertransformasi menjadi lembaga yang lebih terpadu dan multifungsi, Posyandu diharapkan dapat semakin memperkuat perannya dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. (sdr)







