Namun, Andi Ony menggarisbawahi bahwa Posyandu juga memiliki potensi untuk berkembang dan melayani sektor lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, tapi juga siap memberikan layanan di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, hingga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Bacaan Lainnya:
Sementara itu, Tri Tito Karnavian, Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), juga menekankan pentingnya pengembangan Posyandu agar sesuai dengan SPM dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan berbagai program nasional dan daerah.
“Posyandu kini memiliki peran yang lebih luas, tidak hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Tri Tito.





