Dr. Nurdin menegaskan bahwa dukungan dan pendampingan dari para ahli hukum sangat penting dalam menyelesaikan masalah hukum secara efisien dan adil di Kota Tangerang.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, menegaskan kesiapannya untuk memberikan dukungan dan bantuan berupa pendampingan serta konsultasi hukum yang intensif dan komprehensif kepada Pemkot Tangerang.
“Kami siap 24 jam nonstop, tanpa dipungut biaya, untuk menjadi pengacara bagi teman-teman di Pemkot Tangerang terkait penanganan permasalahan hukum perdata,” ungkapnya. (sdr)





