Pengguguran gugatan itu dilakukan oleh Hakim Maria Sidabalok, karena penggugat tidak hadir pada persidangan tersebut tanpa alasan.
Dengan digugurkannya perkara tersebut, lanjut Sahruji, harusnya Muhamad Kholid bertanggung jawab atas laporannya. Akan tetapi, masih kata Sahruji, pada kenyataannya (Muhammad Kholid) tidak hadir.
Baca Juga: Ikadin Banten Adakan Pendidikan Kemahiran Advokat di Unpam
“Mungkin dia sudah tahu bahwa laporan (Kholid) itu tidak beralasan, tidak ada fakta-fakta yang mendukung bahwa Kadin Cilegon mendapatkan dana hibah. Kenapa tidak berani muncul persidangan, tapi sudah melaporkan saya,” jelasnya.
“Harusnya gentle, harusnya tidak membohongi publik atau masyarakat,” tambahnya.
Sahruji menduga, apa yang dilaporkan Kholid hanya sebuah kecurigaan yang tidak mendasar, hanya karena Ketua Kadin Kota Cilegon satu partai dengan salah satu calon Wali Kota.





