sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan.
FPH melakukan penyebaran data pribadi tanpa melalui otorisasi. Artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. “FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS,” terang Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, S.I.K Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Somasi Tak Ditanggapi, ATN Tempuh Jalur Hukum Usut Fitnah
Dari file yang dibuka, tersangka mendapatkan 2 hal yaitu data tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan. Kemudian data tersebut difoto/dicapture, lalu foto tersebut dikirimkan melalui direct message ke akun opposite6890 pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 Wib. Kemudian diposting oleh akun opposite6890 di media sosial Twitter dengan diketik ulang. Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan.







