Penyebaran Data Pribadi Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -2995 Dilihat
oleh
bantennow.com;
Penyebaran Data Pribadi Illegal Terancam 10 Tahun Penjara

sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan.

FPH melakukan penyebaran data pribadi tanpa melalui otorisasi. Artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. “FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS,” terang Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, S.I.K Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri.

 

Baca Juga: Somasi Tak Ditanggapi, ATN Tempuh Jalur Hukum Usut Fitnah

 

Dari file yang dibuka, tersangka mendapatkan 2 hal yaitu data tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan. Kemudian data tersebut difoto/dicapture, lalu foto tersebut dikirimkan melalui direct message ke akun opposite6890 pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 Wib. Kemudian diposting oleh akun opposite6890 di media sosial Twitter dengan diketik ulang. Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.