BANTENNOW.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang siap menjalankan pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri selama periode libur Natal 2023 dan tahun baru 2024. Menurut Kadishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, kebijakan ini mengacu pada Perbup 12 tahun 2022.
Pembatasan operasional berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB selama arus mudik Natal dan tahun baru. Jalan yang terkena pembatasan melibatkan wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten) dengan kendaraan operasional golongan III, IV, dan V.
“Kami akan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk menambah petugas di lapangan,” kata Achmad Taufik. Selain pembatasan jam operasional, Dishub Kabupaten Tangerang juga memantau dan mengamankan melalui pos terpadu di Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan.
Dishub menugaskan 170 personel dan tim gabungan dari Pol PP serta TNI/Polri. “Petugas akan membantu mengatur arus lalu lintas angkutan, sementara pengamanan dilakukan oleh tim TNI/Polri,” tambahnya.
Tips Perjalanan:
- Periksa Jadwal Operasional: Pastikan untuk memahami jam operasional yang diberlakukan dan atur rencana perjalanan Anda sesuai dengan waktu tersebut.
- Gunakan Rute Alternatif: Jika Anda merencanakan perjalanan selama periode ini, pertimbangkan rute alternatif untuk menghindari wilayah yang terkena pembatasan operasional.
- Perhatikan Pos Terpadu: Jika melewati area pos terpadu, patuhi aturan lalu lintas dan petunjuk petugas untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan.
- Siapkan Dokumen Kendaraan: Pastikan dokumen kendaraan Anda lengkap dan berlaku, karena pemeriksaan mungkin dilakukan selama perjalanan.
Dengan ini, Dishub Kabupaten Tangerang memastikan kelancaran perjalanan selama libur Natal dan tahun baru. Pastikan untuk memahami aturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. (sdr)