Pengemudi Dump Truk ‘Horor’ di Tangerang Ditetapkan Tersangka

oleh -3292 Dilihat
oleh

TANGERANG, (BN) – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang kota, menetapkan SE (39), pengemudi dump truk B9927 YYY yang terguling, hingga menghimpit kendaraan Daihatsu Sigra dan menewaskan empat penumpang sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang kota, AKBP Juang Andi Priyanto menegaskan, SE terbukti lalai hingga menyebabkan kendaraan dump truk berisi tanah terguling dan menimpa kendaraan lain yang berpenumpang empat orang meninggal dunia.

“Kami amankan dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka, ancaman pidananya 5 tahun,” kata kasat Lantas Polres Metro Tangerang, AKBP Juang Andi Priyanto, Kamis (1/8/2019).

Berdasarkan Undang-undang lalu lintas tahun 2009, salah satunya diatur dalam pasal 310 ayat 3 menyebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.