BANTENNOW.COM, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk mutasi kendaraan dari dalam maupun luar daerah, serta diskon 20 persen untuk PKB kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Banten hingga 21 Desember 2024.
Bacaan Lainnya:
Selain itu, terdapat pula pembebasan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali untuk mutasi keluar provinsi. Program pemutihan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, menyampaikan bahwa masyarakat Banten kini memiliki berbagai opsi mudah untuk membayar pajak kendaraan.