Kecuali Mutasi Keluar Provinsi, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Banten Berakhir Awal Tahun 2025

oleh -1423 Dilihat
oleh
Samsat Banten
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sony Harsono, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan (dua dari kanan), Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari (tiga dari kiri), dan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Leganek Mawardi (empat dari kiri) saat memantau pelaksanaan Samsat Keliling dalam rangka program pemutihan pajak kendaraan.

BANTENNOW.COM, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Program ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk mutasi kendaraan dari dalam maupun luar daerah, serta diskon 20 persen untuk PKB kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Banten hingga 21 Desember 2024.

Selain itu, terdapat pula pembebasan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali untuk mutasi keluar provinsi. Program pemutihan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, menyampaikan bahwa masyarakat Banten kini memiliki berbagai opsi mudah untuk membayar pajak kendaraan.

Cek berita dan artikel Banten Now yang lain di: Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.