BANTENNOW.COM, TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan bahwa hari ini, Jumat 31 Oktober 2025, merupakan hari terakhir pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tanpa denda. Setelah hari ini, kebijakan keringanan tersebut resmi berakhir dan tidak akan diperpanjang lagi.
Program yang telah berlangsung sejak 10 April 2025 itu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau agar warga segera memanfaatkan hari terakhir program ini.
Bacaan Lainnya:
“Program pemutihan untuk meringankan masyarakat. Jadi, kami harap pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar segera datang sebelum batas waktu berakhir,” ujar Awal, Jumat 31 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, selain memberikan penghapusan denda, program ini juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Pendapatan dari pajak kendaraan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Karena itu, kami harap ke depan masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Bacaan Lainnya:
Menurut Awal, program ini merupakan inisiatif Gubernur Banten Andra Soni untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Awalnya, program pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025, namun diperpanjang selama lima bulan karena tingginya antusiasme warga.
Kini, dengan berakhirnya masa perpanjangan tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak menunda lagi.
“Jangan tunggu besok. Kesempatan bebas denda pajak kendaraan cuma sampai hari ini saja,” pungkas Awal. (*)





