“Dari berbagai pengalaman itu salah satunya kita sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disingkronkan dengan daerah masing-masing,” ujar Andra Soni.
Keluhan masyarakat juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut, khususnya dari warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang merasa terganggu dengan lalu lintas truk tambang di jalur arteri.
Gubernur meminta agar seluruh kendaraan pengangkut hasil tambang dari wilayah Cilegon tidak lagi menggunakan jalur arteri yang melalui Kramatwatu, karena dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Bacaan Lainnya:
“Pintu tol terdekat itu Cilegon Timur. Kenapa mereka malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis. Makanya pemerintah akan mengatur itu,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Andra Soni memerintahkan dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.
“Pemerintah memiliki aturan,” ucapnya singkat namun tegas.





