Pemkot Tangerang Sediakan Asuransi Pohon Tumbang, Simak Cara Klaimnya

oleh -33 Dilihat
Petugas Damkar Kota Tangerang melakukan evakuasi pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang.

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang melalui program asuransi pohon tumbang. Program yang telah berjalan sejak 2019 ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, termasuk warga non-KTP Kota Tangerang.

Program asuransi tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Tangerang LIVE maupun Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Program ini bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

“Santunan maksimal sebesar Rp50 juta diberikan untuk korban luka fisik atau meninggal dunia. Sementara itu, kerusakan bangunan maupun benda bergerak dapat diajukan klaim hingga Rp20 juta,” ujar Boyke, Jumat (9/1/2026).

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan klaim asuransi pohon tumbang, terdapat sejumlah persyaratan dan berkas yang harus dipersiapkan, di antaranya:

  1. Laporan kejadian melalui Aplikasi Tangerang LIVE pada menu Laksa

  2. Surat keterangan kejadian dari kepolisian

  3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat

  4. Cetakan foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaim dari sistem yang ditentukan

  5. Fotokopi KTP-el, SIM, serta STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan, dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia

  6. Surat estimasi biaya kerugian untuk kerusakan properti dan kendaraan

  7. Surat pernyataan apabila data KTP-el tidak sesuai dengan STNK atau BPKB

  8. Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan dikuasakan

  9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan

  10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan bagi korban meninggal dunia

  11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

  12. Formulir klaim liability

  13. Surat tuntutan korban kepada pihak asuransi

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon dapat langsung mengajukan klaim melalui Aplikasi Tangerang LIVE dengan langkah sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi Tangerang LIVE

  2. Pilih menu “Laksa”

  3. Klik “Buat Aplikasi Laksa”

  4. Pilih kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”

  5. Isi data diri secara lengkap dan benar

  6. Klik “Kirim”

  7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk konfirmasi

  8. Kirim seluruh berkas persyaratan

  9. Pengajuan klaim akan diproses oleh pihak terkait

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian pohon tumbang agar proses penanganan dan klaim asuransi dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (afa)

No More Posts Available.

No more pages to load.