Menurut Mad Romli, sebagai antisipasi atas keterbukaan informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang, menggagas dengan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda berkaitan dengan sistem elektronik ini.
” Dua Rancangan Peraturan Daerah yang kita usulkan adalah, Raperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah Raperda pengelolaan Sistem elektronik Pemerintah daerah,” terangnya.
Baca Juga: Aing Tangerang, Komunitas Pelestari dan Penyelamat Bahasa Sunda Tangerang
Ketika ini dibahas dan nanti disahkan oleh DPRD, maka kita akan langsung membuat formula aturan main tataran tehnis berkaitan dengan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Daerah ini.
” Saat di implementasikan aturan ini, dapat kita pastikan pengelolaan sistem Pemerintah akan berjalan lebih cermat, akurat transparan dan bisa diakses oleh masyarakat, mulai dari perencanaan, implementasi program hingga pelaporan hasil kinerja,” paparnya.





