BANTENNOW.COM, TANGERANG– Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan layanan panggilan darurat 112 yang terintegrasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, warga nantinya dapat menghubungi nomor darurat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.
Rencana penyediaan nomor panggilan darurat tersebut saat ini sedang digarap Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, pelayanan darurat meliputi darurat medis, darurat kebakaran, darurat bencana, darurat keamanan ketertiban, darurat jalan dan kemacetan, darurat kekerasan anak dan perempuan dan darurat lain yang di tetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dra Tini Wartini, M.Si menjelaskan penyediaan layanan panggilan darurat 112 ini dilatarbelakangi kondisi Existing pengaduan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah seperti panggilan darurat 119 Ambulan/Kemenkes, Bencana 117, SAR/Basarnas 115, Kebakaran/Damkar 113 dan Keamanan/Polisi 110.





