BANTENNOW.COM, SERANG — Pelaku pencurian kerbau milik Mista warga Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang ditangkap unit reskrim Polsek Ciwandan di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, MH (34), telah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, MH mengaku khilaf lantaran ingin membeli kendaraan roda empat.
Tersangka MH baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. MH mengetahui adanya kerbau di wilayah PT BBMI karena ia merupakan warga Kota Cilegon.
Baca Juga: Berawal Dari Nongkrong gak Jelas, Komunitas Hijrah Art Bangkitkan Kreativitas Pemuda
Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman menjelaskan, MH ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah laporan kehilangan masuk. Tersangka di tangkap pada hari Minggu 17 Januari 2021 di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Setelah polisi mengetahui pemilik truk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.





