Terpisah, Kepala Bidan Pendpingan Anak Pada, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap mawar.
“Selain mendampingi korban soal pengurusan hukum dan pidana, kami juga akan melakukan trauma healing kepada korban,” katanya.
BACA JUGA: Oknum Guru Cabul di Kabupaten Serang Diancam 15 Tahun Penjara
Ia mengatakan kalau korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu mengalami trauma yang berlebih sampai enggak beranjak ke sekolah karena malu dan takut.
Keluarga korban dan Heri pun mendesak pihak kepolisian terutama Polsek Cikupa, Polresta Tangerang untuk segera membekuk pelaku.
“Dari informasi yang didapat sudah dikantongi identitasnya dan sudah melakukan pengejaran,” pungkasnya.