Cabul, Oknum Guru di Kabupaten Serang Diancam 15 Tahun Penjara

oleh -656 Dilihat
oleh
Oknum Guru Cabul

GUNUNGSARI — Lima siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), mengaku sudah dicabuli oleh AZ (50), oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat menggelar konferensi pers, Senin (9/3/20).

BACA JUGA: Empat Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

Akibat perbuatannya, oknum guru AZ terancam 15 tahun kurungan penjara, karena terbukti telah mencabuli siswanya yang masih duduk di kelas 1 dan 2 SD.

BACA JUGA: Penyidik Polda Banten Amankan Pelaku Pencabulan Anak

“Awalnya ada 11 anak dari perempuan tapi pelaku mengakui hanya lima,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati

Dari hasil pemeriksaan psikolog, pelaku juga dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. “Mungkin karena nafsu, padahal pelaku ini sudah punya istri, punya anak tujuh dan cucu satu,” jelas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.