Cabul, Oknum Guru di Kabupaten Serang Diancam 15 Tahun Penjara

by
Cabul, Oknum Guru di Kabupaten Serang Diancam 15 Tahun Penjara

BANTENNOW.COM, GUNUNGSARI — Lima siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), mengaku sudah dicabuli oleh AZ (50), oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

 

Baca Juga: Empat Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat menggelar konferensi pers, Senin (9/3/20).

 

Baca Juga: Penyidik Polda Banten Amankan Pelaku Pencabulan Anak

 

Akibat perbuatannya, oknum guru AZ terancam 15 tahun kurungan penjara, karena terbukti telah mencabuli siswanya yang masih duduk di kelas 1 dan 2 SD. “Awalnya ada 11 anak dari perempuan tapi pelaku mengakui hanya lima,” kata Kapolres.

 

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati

 

Dari hasil pemeriksaan psikolog, pelaku juga dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. “Mungkin karena nafsu, padahal pelaku ini sudah punya istri, punya anak tujuh dan cucu satu,” jelas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.