Selain itu, berdasarkan kabar lain yang beredar, pelaksanaan mutasi rotasi di lingkungan Pemkot Cilegon diduga berjalan tanpa melibatkan anggota Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), sehingga dinilai tidak berjalan berdasarkan proses yang baik dan benar.
“Apa yang barusan kita saksikan dan kita ketahui bersama bahwasanya Pemkot Cilegon telah melaksanakan mutasi rotasi pegawai pada hari terakhir masuk kerja di bulan ramadhan. Adanya kegaduhan di kalangan pegawai eselon III dan IV juga sama-sama menjadi perbincangan publik yang ada di Kota Cilegon. Bagi kami, hal ini sungguh merupakan sebuah mekanisme yang salah dan terkesan dipaksakan. Apalagi pada saat selesai dilantik, kabarnya pihak BKPP enggan memberikan data kepada wartawan. Ini ada apa sebenarnya? Menurut kami apa yang dilakukan kemarin (mutasi-rotasi) oleh Pemkot Cilegon tidak transparan dan melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga kami meminta kepada anggota legislatif di DPRD Cilegon untuk meninjau kembali pelaksanaan mutasi rotasi dan memanggil pihak-pihak yang terlibat di dalamnya untuk membeberkan apa yang sebenarnya terjadi dan mengakui kebenaran yang selama ini ditutup-tutupi,” ungkap Edi Junaidi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon, Selasa (11/6/2019).
Pihaknya juga mendesak agar Komisi I di DPRD Kota Cilegon segera melakukan pemangilan terhadap eksekutif di Pemkot Cilegon.
“Intinya, mutasi tidak melalui proses yang benar, dimana anggota baperjakat tidak dilibatkan. Adanya dugaan mal praktek juga harus disikapi oleh DPRD Cilegon, dalam hal ini Komisi I,” tegasnya.






