Selain itu Kabid Pengembangan Profesi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Cilegon Fauzul Imam mengatakan, perihal rotasi jabatan, memang merupakan hak priogratif Walikota, namun semua itu harus sesuai dengan kompetensi dari dan aturan yang ada sehingga tidak ada pertanyaan atau kontroversi.
“Untuk mengetahui kompentensi pegawai atau ASN harusnya ada seleksi melalui Timsel yang khusus dibuat. Timsel ini dibuat husus melibatkan Baperjakat seharus nya. Untuk itu kami meminta kepada Komisi I DPRD mendesak untuk memanggil dinas terkait,” pungkasnya.
Pernyataan yang Fauzul lontarkan bukan tanpa alasan.
Pasalnya ditengah mutasi rotasi yang terjadi saat ini, kondisinya dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.
“Istilah The Right Man on The Right Place hampir sejak sekolah sudah kita dengar. Dalam sistem manajemen diyakini bahwa menempatkan pegawai di posisi yang tepat akan menjadi kunci kelancaran proses kerja. Proses kerja yang lancar muaranya tentu saja pada keberhasilan laju pemerintahan atau organisasi. Namun istilah itu, tampaknya jauh dari harapan dalam mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Cilegon, beberapa waktu lalu. Indikatornya nyata, dimana pegawai dengan latar belakang pendidikan A, ditempatkan di dinas/badan yang jauh dari latar belakang disiplin keilmuan,” bebernya.
Ia mencontohkan, orang dengan latar belakang bidan ditempatkan di SKPD yang mengurusi keuangan/anggaran.
“Ada juga pegawai dengan latar belakang komunikasi, ditempatkan di bidang perencanaan yang sejatinya jauh dari disiplin ilmunya. Adalagi misalnya, orang dengan latar belakang pendidikan dan keilmuan sebagai terapis, ditempatkan sebagai perawat dan lain sebagainya. Itulah gambaran penempatan dalam mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkot Cilegon,” paparnya.






