BANTENNOW.COM, TANGSEL – Oknum perusak baliho milik pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan itu memicu keributan Pilkada.
“Tindakan pencabutan dan pengrusakan gambar sosialisasi bakal calon wali kota Tangsel itu bisa dipidana,” ungkap Ketua Tim Hukum Ben-Pilar, Yopi Rianda kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Peci Suci Punya Mimpi Besar Hidupkan Sungai Cicayur
“Oknum perusak baliho itu tidak terpuji. Kami menghimbau agar tim dan seluruh pendukung Ben-Pilar tidak terpancing. Itu tindakan yang tidak bisa diteladani karena merupakan tindakan provokasi yang bisa memicu keributan Pilkada,” imbuhnya.
Baca Juga: Gas Tipis Ala Komunitas Garicom
Sesuai dengan amanat Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, kata dia, atribut yang dirusak itu bisa diganti dengan atribut yang baru. “Kalau nanti ada tindakan yang melanggar hukum, oknum perusak baliho itu akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.






