Ia juga menambahkan, oknum perusak baliho bergambar salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel jelas mencinderai citra demokrasi.
Baca Juga: Skateboard Kedaung Tak Kenal Kapok
“Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan,merusak barang milik orang lain diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan dalam pasal 406 KUHP,” imbuhnya.
Baca Juga: 1.000 Guru Tangerang Padukan TnT ke Sekolah Pedalaman
Ia mengimbau kepada seluruh tim Ben-Pilar tidak terprovokasi dengan kasus tersebut. “Gambar yang dirusak hanya alat, tapi Ben-Pilar sudah melekat di hati masyarakat. Terbukti hasil survey mengunggulkan mereka di semua lembaga,” paparnya. (bud)





