Daddy meminta Gubernur Banten dan pansus RZWP3K DPRD Banten untuk belajar dari konflik sosial, dan sengketa lingkungan hidup yang terjadi selama belasan tahun lampau di wilayah tersebut.
Dirinya juga meminta Gubernur Banten dan Pansus DPRD Banten membatalkan pasal 21 tentang penetapan zonasi tambang dibeberapa wilayah pesisir yang masih didiami banyak nelayan.
Terkait menentukan zonasi tambang pasir laut, Pemprov Banten dan Pansus DPRD Banten Daddy menyampaikan harus berdasarkan kajian lengkap terhadap dampak negatif yang bersifat destruktif terhadap aspek lingkungan, sosial dan ekonomi yang selama ini dirasakan ribuan nelayan selama belasan tahun.
Bukan hanya sekedar mengacu pada potensi ketersediaaan sumber daya alamnya saja.
Daddy yang selama ini dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup, dan aktifis petani nelayan juga menghimbau pemerintah kabupaten Serang untuk menyikapi dan merespon cepat dengan mengirim surat keberatan kepada pihak Pemprov Banten dan DPRD Banten.
Selanjutnya:
Pelajar Tenggelam di Kali Cimanceuri Kemeri Ditemukan Meninggal
Berenang Pakai Sarung, Santri Tenggelam di Sungai Cimanceuri Kemiri





