“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, didapati 1 bungkus sabu di dalam plastik klip bening dengan berat 2,18 gram yang diselipkan bekas botol air mineral,” terang Wahyu.
Petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bungkus rokok dengan berat 1,85 gram. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diangkut ke Mapolresta Tangerang.
Baca Juga: Dua Pemuda Pakai Narkoba Jenis Tembakau Gorila Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Edo terus menjalani pemeriksaan intensif guna menggali keterangan untuk kepentingan pengembangan agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran.
“Tentu saja kasusnya diperdalam dan dikembangkan,” pungkasnya. (sdr/wis)






