Beragam opini disalurkan. Orang merasa dirinya tak memiliki batasan untuk menyurahkan segala hal. Bahkan, tak sedikit yang terjebak; membedakan mana urusun publik dan mana urusan pribavasi. Keduanya samar, seolah tak memiliki tapal batas. Maka, bijaklah beropini pada media sosial.
Lebih-lebih, perangkat hukum bernama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memberi batasan norma. Jangan sampai jarimu menjadi hari maumu.
Selain media sosial, kolom wacana/opini pada media massa (baik cetak atau daring) bisa menjadi saluran yang lebih terarah bagi orang menyampaikan opini atau pendapatnya.
Selain terarah, ulasannya lebih memiliki kedalaman berbasis argumentasi keilmuannya lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Perdebatan yang muncul dalam opini media massa pun, kerap menjadi khasanah pengetahuan dan jejak budaya di masa yang akan datang.
Lantas opini seperti apa yang sekiranya layak? Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), opini adalah pendapat, pikiran, pendirian.





