Sambil Berbagi Santunan, Mahasiswa Unpam Ajak Siswa MAN 1 Kota Tangerang Waspada Cyber Bullying

oleh -2627 Dilihat
Mahasiswa Unpam
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) memberikan penyuluhan tentang cyber bullying kepada siswa MAN 1 Kota Tangerang sebagai bagian dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

“Karena itu, kami merasa penting untuk hadir memberikan pemahaman hukum agar para siswa paham hak dan kewajibannya dalam berinteraksi di ruang digital,” tambahnya.

Menurut Jojo materi penyuluhan mencakup pengertian cyber bullying, bentuk-bentuk tindakan perundungan di dunia maya, dampak psikologis yang ditimbulkan, serta sanksi hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Cyber bullying tidak hanya mencederai mental korban, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana. Kami juga memaparkan dasar hukum yang dapat digunakan dalam menangani kasus cyber bullying, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” jelas Jojo.

Masih menurut Jojo, tak hanya memberikan teori, penyuluhan pihaknya juga menghadirkan diskusi interaktif dan studi kasus agar para siswa bisa memahami contoh nyata serta cara melaporkan atau menghindari tindakan perundungan siber.

No More Posts Available.

No more pages to load.