Wabup menghimbau kepada seluruh warga mengikuti peraturan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan mentaati surat edaran Bupati Tangerang tentang Panduan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dalam surat edaran tersebut solat Idul Firi di masjid ditiadakan, dan disarankan di rumah baik secara perorangan maupun berjamaah.
” Kami atas nama Pemkab Tangerang mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, semoga di bulan suci yang fitri ini kita senantiasa diberikan keberkahan, dijauhkan dari seluruh wabah penyakit yang menular, dan semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir,” harapnya. (bud)







