BANTENNOW.COM, TIGARAKSA — Pengurus masjid dan mushalla di wilayah Kabupaten Tangerang tidak dilarang meramaikan tradisi malam takbiran mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar tidak melarang hal itu, seperti dituangkan dalam surat edaran terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Tangerang, yang disampaikan ke redaksi bantennow.com.
Surat edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 itu tentang panduan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu di tengah pandemi Covid-19.
“Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, cukup dilakukan di masjid atau mushalla dengan menggunakan pengeras suara,” ujar Zaki, Jumat (22/5/2020).
Kendati begitu lanjut Bupati, ada syaratnya yakni tidak berkerumun dan membatasi jumlah maksimal masyarakat yang berada di masjid atau mushalla saat malam takbiran berlangsung.





