Lindungi Anak di Ruang Digital, Roblox Patuhi PP Tunas

oleh -68 Dilihat
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid konferensi pers dan memberikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Jakarta pada Kamis (30/4/2026).

BANTENNOW.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), Meutya menjelaskan bahwa langkah tersebut sangat signifikan dan sejalan dengan regulasi, mengingat besarnya proporsi pengguna anak di platform itu.

Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk pengguna di bawah usia 16 tahun, khususnya bagi anak di bawah 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,” ujar Meutya.

Selain pembatasan interaksi, Roblox juga menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan oleh orang tua guna meminimalkan risiko kecanduan gim pada anak.

Meutya menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari delapan platform digital besar, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok.

Implementasi perlindungan anak tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pemerintah daerah (pemda), salah satunya melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. “Kami sangat terbantu dengan adanya aturan yang melarang siswa membawa gawai ke sekolah,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, turut mengapresiasi ketegasan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menegakkan PP Tunas.

Menurutnya, regulasi ini menjadi benteng penting dalam melindungi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.

“Kami telah melakukan pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ungkapnya.

Ia menegaskan, BNPT akan terus melakukan mitigasi secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi sasaran jaringan teroris yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran paham radikal.

Pemerintah berharap sinergi antara regulasi, kepatuhan platform, serta pengawasan orang tua dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.