BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (11/6/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus mencegah dampak pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Penertiban ditandai dengan pemasangan papan penyegelan di lokasi TPS ilegal tersebut.
“Kami bersama sejumlah pihak terkait melaksanakan penertiban terhadap TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin dan diduga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola TPS tersebut. Selain melakukan penyegelan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang juga meminta keterangan dari pihak yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan sampah ilegal tersebut.
Wawan menegaskan, setelah penertiban dilakukan, pengawasan lokasi akan dilaksanakan oleh pihak kewilayahan. Apabila masih ditemukan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut, Pemkot Tangerang akan mengambil langkah penindakan lebih lanjut.
“Setelah ditertibkan, pengawasan akan dilakukan secara intensif. Jika masih ditemukan aktivitas di lokasi, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” tegasnya didampingi Kapolsek Pinang IPTU Aditya Wijanarko.
Selain di Kecamatan Pinang, Pemkot Tangerang juga berencana menertibkan sejumlah TPS ilegal lainnya yang saat ini masih dalam tahap pengawasan, di antaranya yang berada di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, dan Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.
Wawan berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah dengan melaporkan aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.(afa)






