Dalam tindakan Disiplin tersebut Plh. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental. Serta peraturan dan ketentuan tentang disipilin anggota Polri. Setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menambahkan, bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan Pelanggaran Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Disiplin Polri, wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan Hukum yang berlaku di lingkungan Polri, guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu, ataupun tebang pilih kepada siapapun.
Baca Juga: Bidpropam Polda Banten Cek Ruang Tahanan
“Anggota polri yang bersalah melakukan pelanggaran hukum etika profesi Polri maupun pelanggaran hukum disiplin Polri harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri.” tukasnya. (hum/sdr)





