BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi merilis daftar persyaratan dan jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, daftar persyaratan tersebut disiapkan sebagai panduan bagi orang tua atau wali murid yang akan mendaftarkan anaknya pada pelaksanaan SPMB 2026 mendatang.
“Kami terus mematangkan persiapan pelaksanaan SPMB 2026 yang akan dimulai pada awal bulan depan. Semua persyaratan dan ketentuan sudah disosialisasikan. Karena itu, kami berharap para orang tua atau wali dapat memperhatikan dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan,” ujar Wahyudi, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis Dindik Kota Tangerang, pelaksanaan SPMB 2026 jenjang SD dimulai melalui jalur disabilitas pada 2-3 Juni 2026, jalur mutasi 5 Juni 2026, jalur afirmasi 8 Juni 2026, jalur domisili lingkungan 10 Juni 2026, jalur domisili wilayah 12-23 Juni 2026, serta jalur domisili umum atau luar kota pada 17 Juni 2026.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, pelaksanaan SPMB dimulai dari jalur penyandang disabilitas pada 19-20 Juni 2026, jalur afirmasi 23-24 Juni 2026, jalur domisili 26-27 Juni 2026, jalur mutasi 30 Juni 2026, jalur prestasi lomba 2 Juli 2026, serta jalur prestasi nilai rapor dan luar kota pada 6-7 Juli 2026.
Persyaratan Calon Murid Baru Jenjang SD
1. Calon murid kelas 1 SD berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026.
2. Calon murid berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026 dapat mengikuti SPMB 2026.
3. Ketentuan usia dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
4. Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan.
5. Calon murid tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, maupun tes lainnya.
6. Calon murid dengan kecerdasan atau bakat istimewa wajib melampirkan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Calon murid usia 7 tahun melampirkan Surat Keterangan Belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA (jika ada).
8. Calon murid wajib telah melakukan pendaftaran Pra-SPMB 2026.
Persyaratan Calon Murid Baru Jenjang SMP
Persyaratan Umum
1. Calon murid berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026.
2. Calon murid telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
3. Calon murid memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Calon murid telah melakukan pendaftaran Pra-SPMB 2026.
Persyaratan Khusus
1. Jalur domisili wajib menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 oleh Disdukcapil Kota Tangerang.
2. Jalur penyandang disabilitas tidak dibatasi ketentuan usia.
3. Nama orang tua atau wali pada KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, dan akta kelahiran.
4. Orang tua atau wali yang meninggal dunia, bercerai, atau kondisi tertentu lainnya wajib dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
5. Jalur afirmasi untuk keluarga prasejahtera diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial pemerintah pusat maupun daerah.
6. Jalur afirmasi penyandang disabilitas wajib melampirkan kartu penyandang disabilitas dan surat keterangan dokter atau dokter spesialis.
Masyarakat dapat memantau informasi lengkap terkait pelaksanaan SPMB 2026 melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang maupun Dinas Pendidikan Kota Tangerang.(afa)







