Subandi menambahkan, sebagai lembaga desa BPD memiliki peranan yang penting dalam pembangunan desa, berdasarkan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah, serta memiliki kewenangan diantaranya mengadakan pertwmuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan mengevaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menyatakan pendapat atas oenyelenggaraan pemerintahan desa.
” Kami berharap agar pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi BPD ini, bisa membantu BPD melaksanakan tugas yang sudah diatur didalam undang-undang, agar pembangunan desa bisa berjalan dengan aman dan lancar” pungkasnya. (bn)








