Sementara salah satu peneliti dari INDes Deni Noviana mengatakan, susunanAPBDes terdiri dari tiga komponen pokok diantaranya adalah pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, bahkan BPD juga harus memiliki agenda kerja, dan harus memiliki admimistrasi yang berfungsi sebagai data informasi mengenai pelaksanaan fungsi legislasi, fingsi anggarandan fungsi pengawasan.
“Sebagai mitra kerja kepala desa, BPD juga diberikan honor oleh pemerintah untuk menunjang pelaksanaan kerja BPD, sama halnya dengan Kades, diakhir jabatan juga ada laporan kinerja jabatan BPD” ujar Deni.
Hal yang sama juga dikatakan peneliti INDes Subandi Musbah, menurut dia didalam permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kades. Ada dua jenis laporan yang harus disampaikan kepada bupati yakni laporan akhir tahun anggaran dan laporan akhir masa jabatan kepala desa.
“Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir tahun anggaran harus disampaikan secara tertulis kepada bupati melalui camat paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, dan paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan” tuturnya.






