“Kita Berikan insentif pajak khusus bagi Wajib Pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tuturnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan intentif itu merupakan langkah Pemkab dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Insentif pajak ini diluncurkan dengan semangat kemerdekaan di bulan Agustus, mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 100% terhadap seluruh masa pajak, keringanan 100% ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30% ( berbasis pengajuan ), hingga diskon 10% ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” katanya.
Hal senada ditambahkan Dwi Chandra Budiman, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang. Ia berharap sesuai amanat dan arahan dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda agar masyarakat dalam kondisi pandemi ini bangkit melawan covid-19.







