BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Horee, Wajib Pajak dapat insentif pajak dari Pemkab Tangerang. Insentif itu khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (4/8/2020), insentif pajak itu karen ada dampak wabah Covid-19. Tujuannya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dikatakannya, sejak 18 April sampai saat ini masih diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang untuk dalam mencegah penularan Covid-19.
“Setelah melakukan penanganan kesehatan, saat ini Pemkab sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi,” ungkap Bapati.
Terkait dengan stabilitas ekonomi, lanjut dia, pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang sah untuk menggerakan roda perekonomian. Untuk itu pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah.





