Horee, Pemkab Tangerang Beri Wajib Pajak Insentif PBB dan BPHTB

oleh -2609 Dilihat
oleh
Pemkab Tangerang Beri Wajib Pajak Insentif  PBB dan BPHTB
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Horee, Wajib Pajak dapat insentif pajak dari Pemkab Tangerang. Insentif itu khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (4/8/2020), insentif pajak  itu karen ada dampak wabah Covid-19. Tujuannya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dikatakannya, sejak 18 April sampai saat ini masih diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang untuk dalam mencegah penularan Covid-19.

“Setelah melakukan penanganan kesehatan, saat ini Pemkab sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi,” ungkap Bapati.

Terkait dengan stabilitas ekonomi, lanjut dia, pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang sah untuk menggerakan roda perekonomian. Untuk itu pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.